FIX! Ini Daftar Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Tersedia 200 Ribu Unit

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:42 WIB
Motor Listrik Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah
Motor Listrik Penerima Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah

GRAGENEWS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta, Senin, 6 Maret 2023.

Untuk merek yang mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta itu tidak ada nama perusahaan motor besar seperti Yamaha dan Honda.

Motor listrik yang mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta dari pemerintah hanya beberapa merek saja diantaranya Selis, Volta, dan Gesits.

Baca Juga: Belanja Pakai ShopeePay Serba Murah, Buruan Intip Katalog Promo Alfamart Terbaru 6 Sampai 15 Maret 2023

Hanya saja pemberlakukan pembelian motor listrik baru dengan mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta baru berlaku 20 Maret 2023.

Selain membeli motor listrik baru, konversi motor listrik juga mendapat Subsidi Motor Listrik Rp7 juta dari pemerintah.

Hanya saja, untuk konversi motor listrik ada mekanismenya untuk bisa mendapatkan bantuan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Super Murah! Harga iPhone 13 Mini Bekas di iBox Turun Drastis, hanya Tinggal Segini, Masih Worth It?

Sekedar diketahui, pemerintah resmi memberikan bantuan Subsidi Motor Listrik Rp7 juta setiap pembelian motor listrik dan konversi motor listrik pada Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana untuk syarat konversi motor listrik, ada tiga kelompok. 

Untuk konversi motor listrik persyaratan pertama motor dengan kondisi prima atau layak jalan. 

Baca Juga: Berlaku 20 Maret, Segini Harga Uwinfly T5 Setelah Dapat Subsidi Motor Listrik, Hanya di Bawah Rp10 Jutaan

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.

Menurutnya untuk bantuan Subsidi Motor Listrik khusus konversi motor listrik tidak diperuntukkan bagi Motor Gede (Moge).

Lanjutnya, untuk mendapatkan bantuan agar bisa konversi motor listrik harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:

Editor: Yahya GN.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X