GRAGENEWS.COM - Kemenkes akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak untuk mencegah Peningkatan Kasus gagal ginjal akut Progresif Atipikal.
Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022.
Dia berharap surat edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan.
"Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh," jelas Syahril dalam keterangannya, Kamis, 17 November 2022.
Selain itu, Syahril juga menjelaskan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut, Begini Modusnya
Kedua belas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate.
Selain itu, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
Baca Juga: Indra Kenz Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Artikel Terkait
BERBAHAYA! Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Intip Daftar Obat Sirup Berbahaya
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Resmi Dibuka, Intip Persyaratan Umum dan Khusus yang Wajib Dipenuhi Pelamar
Dua Kategori Pelamar Ini yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Jadwal dan Link Pendaftarannya
JANGAN SAMPAI KETINGGALAN INFORMASI! Ini Update Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru 2022
NAKES WAJIB TAHU! Ini Link Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Jangan Sampai tidak Terdaftar
Indra Kenz Ajukan Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Bareskrim Polri Akhirnya Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Ganjal Ginjal Akut, Begini Modusnya