Kibarkan bendera robek luntur kusut dan kusam, bisa didenda 100 Juta atau pidana 1 tahun

- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:38 WIB

GRGAGE NEWS - Halo warga grage, tentu saja ada yang spesial setiap masuk bulan Agustus di tiap tahunnya.

Seluruh komponen bangsa akan merayakan hari kemerdekaan Indonesia, dan di tahun 2022 ini adalah yang ke 77.

Namun ada hal yang mungkin perlu diketahui untuk dipahami bersama, terkait pengibaran bendera negara, ada larangan kibarkan bendera robek luntur kusut dan kusam, bisa didenda 100 Juta atau pidana 1 tahun.

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 67 huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

 

Baca Juga: Merdeka Tanpa Syarat! Download Logo Asli HUT RI Ke 77 disini

 

Bagian Keempat, Tentang Larangan.

Pasal 24 berbunyi, Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Halaman:

Editor: Asep Maulana Hasanudin

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X