Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pelaku UMKM Akan Dapat Hal Ini Dari Kemenag, Caritahu Sekarang!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 23:27 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Sidang Paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Sidang Paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Istimewa)

GRAGENEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu guna mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja jadi UU.

Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Periode Sidang ke-19 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak

Turut hadir mewakili Pemerintah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Airlangga yang mewakili Presiden Jokowi mengatakan, dengan disahkannya undang-undang ini banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang akan sangat membantu Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Anggota KPU Sebut Masa Depan Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda, Begini Penjelasannya!

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM," ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyebut, sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Bulan Suci dan Penuh Berkah Dalam Sejarah Islam

"Selain itu, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut," terangnya.

Pengesahan undang-undang cipta kerja ini tentunya membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan implementasi jaminan produk halal.

Baca Juga: Sejarah Islam Yang Perlu Anda Ketahui, Yuk Simak!

Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal untuk berbagai produk (barang dan jasa) guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memberikan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis untuk sertifikasi halal. ***

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X