Tok! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:52 WIB
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (ekon.go.id/gragenews.com)
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (ekon.go.id/gragenews.com)

GRAGENEWS.COM - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa 21 Maret 2023 di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta.

Baca Juga: Anggota KPU Sebut Masa Depan Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda, Begini Penjelasannya!

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna, pada Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Tolak Pemilu 2024 Ditunda, Presiden Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menjelaskan pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR tidak terburu-buru.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Bulan Suci dan Penuh Berkah Dalam Sejarah Islam

Karena pembahasannya bisa diakses di platform media sosial DPR. Selain itu, juga telah dilakukan sosialisasi dari pemerintah terkait Perppu Cipta Kerja.

Ketua Panja Pembahasan Perppu Cipta Kerja, Abdul Wahid mengatakan, Baleg DPR mendapat tugas untuk membahas Penetapan Perppu Cipta Kerja pada 14 Februari 2023.

Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Honorer Ditentukan, Solusi Menteri Anas Ini Bikin Honorer Happy

Setelah itu, Baleg DPR mengadakan rapat kerja dengan pemerintah. Baleg DPR juga menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli.

Baca Juga: Sejarah Islam Yang Perlu Anda Ketahui, Yuk Simak!

Adapun para pakar yang diundang antara lain, Prof Ahmad Ramli, Prof Nindyo Pramono, Prof Aidul Fitriciada Azhari, Dr Ahmad Redi, SH, MH.

Lalu, Dr Ahmad SH, MH, Dzulfian Syafrian SE, Msc, Phd, Dr Raden Pardede, Dr Sofyan Djalil SH MALD, dan Reza Siregar.

Halaman:

Editor: Konradus Fedhu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X