GRAGENEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengatakan bahwa alasan terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena berbagai alasan.
Diantaranya, tidak mengakui dan melaporkan perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di pengadilan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap JPU Tuntut Bebas Ricky Rizal, Begini Alasannya
Lebih lanjut, pidana Kuat Ma'ruf disebut jaksa dalam penyidikan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Terlebih lagi, Jaksa menambahkan, perbuatan dari kejahatan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut membuat hilangnya nyawa dari Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal tidak Lakukan Hal Ini Setelah dengar Cerita Putri Candrawathi
Artikel Terkait
Tidak Berfikir Logis, Ferdy Sambo Akhirnya Menyesal Lupa Visum Putri Candrawathi
Bukan Uang, Ini yang Dijanjikan Ferdy Sambo Kepada Para Terdakwa Jika Skenarionya Berhasil
Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal tidak Lakukan Hal Ini Setelah dengar Cerita Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Berharap JPU Tuntut Bebas Ricky Rizal, Begini Alasannya
Tak Ada Unsur Pelecehan Seksual di Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU: Putri Camdrawathi Terindikasi Berbohong